Mamuju, Katinting.com – Rapat penetapan indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebunan se Provinsi Sulawesi Barat berlangsung alot.
Rapat dimulai dengan mempersoalkan boleh tidaknya rapat disiarkan langsung via media sosial atau tidak. Awalnya pihak Dinas Perkebunan mempersoalkan dengan dalih ada masukan, dan meminta kesepakatan boleh tidaknya disiarkan langsung atau tidak. Spementara pihak APKASINDO Sulbar, Sopliadi mempertanyakan kenapa harus dilarang sebab berhubungan dengan keterbukaan informasi. Setelah alot akhir rapat dibolehkan merekam tapi tidak untuk disiarkan langsung.
Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Muh. Hatta Kainang yang hadir pada kesempata ini meminta pihak Pemprov melalui Dinas Perkebunan untuk membantu petani dalam penetapan harga, dengan mendorong tahapan-tahapan yang benar.
“Petani tidak boleh dikebiri, mereka pemilik buah, harusnya pihak perusahaan transparan, sehingga harga yang ditetapkan jujur dari proses tahapan yang benar,” kata Muh. Hatta Kainang.
Ia menjelaskan, setiap penetapan harga, harusnya pihak perusahaan menyetor berkas resmi terkait invoice, “Ini kan seolah disembunyikan, ada apa sebenarnya? mereka berhak tau. Sehingga Dinas Perkebunan harus membantu petani, tapi juga tidak merugikan perusahaan. Tapikan ini seolah hanya pihak perusahan tidak mau menyampaikan berkasnya, jadi petani merasa dirugikan,” ujarnya.
Kita dorong proses penetapan harga yang seharusnya. Perusahaan jangan main-main, kasihan petani kita, imbuhnya.
Dalam penetapan harga ini, dipimpin langsung Kadis Perkebunan Ir. H. Abd. Waris yang dihadiri sejumlah perwakilan kelompok tani, pihak perusahaan, instansi terkait, dan tim penetapan harga.
Diketahui, 7 dari 10 perusahaan kelapa sawit yang memasukkan data perhitungan Indeks “K”. 7 perusahaan yang memasukkan data, yakni PT. Unggul WTL, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari, PT. MUL, PT. PGL, PT. Arwana Sawit Lestari. Sedangkan yang tidak memasukkan data yakni PT. WKSM, PT. TPP dan PT. Toscano Indah Pratama.
Setelah melalui diskusi, penetapan harga yang berlangsung di Hotel Maleo Mamuju, Selasa (12/1), disepakati Indeks “K” 85.50 %, harga rata-rata penjualan CPO 8.150,00 dan harga rata-rata penjualan inti sawit 3.250,00.
Dari hasil perhitungan terjadi kenaikan harga dari bulan sebelumnya (Desember 2020) naik sebesar 39 rupiah. Atau ditetapkan pada bulan Januari 2020 ini sebesar Rp. 1.639.39.
menurut Kadis Perkebunan, Abd. Waris Bestari harga tersebut diperkirakan masih akan terus mengalami fluktuatif, dengan harapan pada bulan depan Februari 2021 akan mengalami kenaikan.
(ADV/Anhar)