Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harga TBS Sawit Sulbar Naik Signifikan, Sentimen B40 Dongrak Optimisme

Aerial view of coconut palm trees plantation and the road.

Mamuju, Katinting.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode September 2025 mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah Provinsi Sulbar menetapkan harga acuan pada level Rp 3.192,05 per kilogram, naik Rp 189,08 dari harga Agustus 2025 yang sebesar Rp 3.002,97 per kg.

Penetapan ini merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Sulbar di Mamuju, Kamis (11/9/2025). Rapat dipimpin Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muhammad Faisal Thamrin, dan dihadiri seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan perkebunan dan asosiasi petani.

“Kami berharap petani dapat merasakan dampak positif dari kenaikan harga TBS di bulan September ini,” ujar Faisal dalam rilis resminya.

Kenaikan ini tidak lepas dari menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) global. Faisal menyebut dua faktor pendorong utama: meningkatnya permintaan biodiesel seiring implementasi kebijakan B40 (campuran 40% CPO dalam biodiesel) dan permintaan global yang tetap tinggi dari sektor industri.

Secara teknis, harga ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Rincian perhitungannya adalah:

  • Indeks “K” yang disepakati: 88,46%

  • Harga Rata-rata CPO: Rp 13.954,27/kg

  • Harga Rata-rata Kernel (Inti Sawit): Rp 11.912,10/kg

  • Harga TBS Akhir (usia 10-20 tahun): Rp 3.192,05/kg

Keputusan ini mengikat secara hukum. Seluruh perusahaan kelapa sawit di wilayah Sulbar wajib menerapkan harga acuan ini dalam pembelian TBS dari petani mitra, efektif mulai 12 September 2025 hingga penetapan harga periode berikutnya.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan lintas sektor, termasuk Dinas Perdagangan, Perindustrian, Biro Hukum, Kepolisian Daerah Sulbar, serta perwakilan perusahaan seperti PT Astra Agro Lestari dan asosiasi petani (Apkasindo, SPKS). Kehadiran mereka mengindikasikan komitmen untuk pengawasan dan penegakan aturan agar kenaikan ini benar-benar dirasakan di tingkat petani. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat