Mamuju Tengah, Katinting.com – Empat hari menjelang cuti bersama libur panjang lebaran Hari Raya Idhul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Mamuju Tengah memberikan pilihan tempat bekerja bagi ASN di lingkup Pemkab Mamuju Tengah.
Dalam surat penyesuaian pelaksanaan tugas, yang dikeluarkan di Mamuju Tengah pada Selasa (18/03) dengan Nomor; : P/9/100.3.4.2/III/2025, Bupati Mamuju Tengah Dr Arsal Aras, memberikan pilihan kepada ASN untuk melakukan dan melaksanakan tanggungjawabnya bisa dari rumah atau work from home (WFH) bisa dari kantor seperti biasa atau work from office (WFO).
Penerapan WFH dan WFO mulai berlaku dari tanggal 24 hingga 27 Maret, 2025, dan surat ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Jadi kami ini hanya meneruskan menegaskan SE Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446” jelas Arsal.
Dalam surat tersebut dijelaskan juga proses penyesuaian pelaksanaan tugas tugas ASN, agar tidak mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Pimpinan Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO)
50% (lima puluh persen) dan pegawai yang melaksanakan tugas
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negar kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) 50% (lima puluh persen) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan Karakteristik layanan Pemerintahan” beber Arsal.
Selain itu, pemipin perangkat daerah juga diminta untuk aktiv membuka aplikasi layanan LAPOR !, kanal aduan masyarakat tatap muka, dan media lainnya, untuk memastikan setiap aduan masyarakat tetap terlayani.
“Sebab itu, kepada pemipin OPD, agar tetap memantau kanal aduan masyarakat, LAPOR !, guna memberikan respon terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan” pungkas Arsal. (Fhatur Anjasmara)






