Palu, Katinting.com, – Aliansi Masyarakat Towiora Menggugat menghadiri rapat penyelesaian konflik agraria yang digelar di ruang rapat Biro Ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (19/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Sulawesi Tengah, dan dihadiri Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng Agung Jermia, CDAM PT Astra Agro Lestari Agung Sunoaji, CDO PT Lestari Tani Teladan Joko Sambodo, Satgas PKA Devan Prima, anggota DPRD Donggala Komisi I Andi Mangkona, perwakilan Pemerintah Kabupaten Donggala, kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari Desa Towiora, Desa Minti Makmur, dan Desa Polantojaya.
Pokok Pembahasan
Rapat ini membahas lanjutan penanganan konflik agraria antara masyarakat tiga desa dengan PT Lestari Tani Teladan (LTT). Sejumlah poin penting yang terungkap, di antaranya:
Lahan transmigrasi masyarakat Desa Polantojaya seluas 1.256 hektare, Desa Minti Makmur seluas 60 hektare, dan Desa Towiora seluas 1.500 hektare masuk dalam konsesi HGU PT LTT.
Terdapat lahan yang dikuasai PT LTT di luar HGU, dengan indikasi ketidaksesuaian data fisik dan digital HGU Nomor 28 dan 29.
Afdeling India, Kilo, dan Juliet yang masuk wilayah Desa Towiora saat ini dikuasai PT LTT.
Rapat-rapat sebelumnya (26 Juli, 30 Juli, 1 Agustus, dan 4 Agustus 2025) belum menghasilkan tindak lanjut yang memuaskan masyarakat.
Rekomendasi Rapat
1. Pemda Donggala diminta berkoordinasi dengan Forkopimda terkait kasus penembakan warga Towiora oleh oknum polisi pada April 2025.
2. Pemda Donggala segera membentuk tim penyelesaian konflik agraria paling lambat 28 Agustus 2025, melibatkan BPN, pemerintah desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
3. Bupati Donggala diminta melaporkan hasil pemeriksaan perizinan PT LTT kepada Gubernur Sulteng.
4. Kanwil ATR/BPN Sulteng menugaskan BPN Donggala untuk mengukur ulang keabsahan sertifikat milik masyarakat yang terindikasi berada dalam HGU PT LTT. Biaya pengukuran diminta untuk dibebaskan.
5. Kepala desa melakukan penelitian terhadap SKPT yang terindikasi berada dalam HGU PT LTT.
6. PT LTT menindaklanjuti hasil rapat 8 November 2023 mengenai pelepasan (enklave) lahan transmigrasi di lokasi HGU.
7. BPN Donggala meninjau ulang HGU Nomor 28 dan 29 karena terdapat indikasi ketidaksesuaian data.
8. Kanwil ATR/BPN Sulteng dan Kantah BPN Donggala meninjau penguasaan lahan di luar HGU PT LTT di Desa Towiora, dengan hasil diserahkan ke Satgas PKA paling lambat akhir September 2025.
9. Kedua belah pihak diminta menjaga kondusivitas dan keharmonisan.
10. Satgas PKA akan melakukan evaluasi atas perizinan dan kewajiban PT LTT.
Saat di konfirmasi lewat WhatsApp Nur salina membenarkan, adanya undangan Rapat.
“Iya ,kami di undang pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, dalam penyelesaian konflik agraria, dan hasil dari rapat sudah tertuang dalam rekomendasi yang di tandai tanganin Agung jermia” jelasnya. (*/Fhatur Anjasmara)






