Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gubernur Sulteng Minta Bupati Donggala Periksa Legalitas PT. Lestari Tani Teladan

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. (Dok. Ist)

Donggala, Katinting.com — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Donggala untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan dan riwayat penguasaan tanah PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) yang beroperasi di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Surat bernomor 500-17.3.1/306/80 stukum tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dari lima desa, yakni Desa Towiora, Minti Makmur, Polantojaya, Tinauka, dan Rio Mukti, yang menilai bahwa kegiatan perusahaan telah menyebabkan konflik agraria berkepanjangan.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan warga, PT. LTT diduga telah mengelola lahan garapan masyarakat, termasuk lahan transmigrasi dan kawasan permukiman. Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2001 dan sempat dimediasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Anwar mengungkapkan bahwa data yang dihimpun oleh Satgas Penyelesaian Konflik Agraria menunjukkan adanya tumpang tindih lahan yang cukup signifikan. Di Desa Towiora, sekitar 1.505 hektare lahan, termasuk permukiman dan fasilitas sosial, berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. LTT. Sementara di Desa Minti Makmur dan Polantojaya, puluhan hektare lahan hak milik, tanah desa, dan lahan usaha masyarakat juga turut masuk dalam konsesi perusahaan.

Perusahaan diketahui mengantongi HGU berdasarkan Keputusan Nomor 47/HGU/BPN/94 Tahun 1994 seluas 5.097 hektare. Namun, sebagian besar wilayah tersebut telah terlebih dahulu dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga setempat sebelum HGU diterbitkan.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, warga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Donggala pada Februari lalu serta bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, pada April 2025.

Gubernur meminta Bupati Donggala segera memeriksa legalitas dan sejarah penguasaan tanah dalam konsesi PT. LTT dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Gubernur dan instansi terkait sebagai dasar pengambilan kebijakan penyelesaian konflik.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Towiora Menggugat, Nur Salina, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterbitkan dan merupakan langkah penting yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat.

“Iya, sudah ada surat terbuka dari Gubernur ke Bupati Donggala. Kami sudah melakukan aksi demo di kantor bupati kemarin, 18 Juli, dan menyampaikan tuntutan langsung,” ungkap Nur Salina melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Jumat (19/7/).

Menurutnya, tuntutan aksi diterima oleh Wakil Bupati Donggala yang hanya memberi paraf dan menyatakan akan menindaklanjuti. “Wakil Bupati menjanjikan akan ada pertemuan lanjutan pada tanggal 31 mendatang. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak BPN dan Polres Donggala,” katanya.

Namun demikian, masyarakat berharap pemerintah benar-benar serius dan tidak hanya memberikan janji-janji. Konflik agraria ini, kata Nur Salina, telah menyangkut hak hidup dan keberlanjutan penghidupan warga lima desa yang terdampak langsung oleh ekspansi perkebunan sawit.

“Kami tidak lagi membutuhkan janji, kami butuh tindakan nyata dan keadilan atas tanah kami yang telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu,” pungkasnya. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat