Katinting.com, Bontang – Keterlambatan dalam penyelesaian ganti rugi untuk puluhan rumah warga di area perluasan Pelabuhan Loktuan menjadi sorotan utama dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang pada Sabtu (3/8/24). Fraksi Golkar dan Nasdem menegaskan jika masalah ini dapat berpotensi menunda proyek penting yang sedang berjalan.
Faisal, mewakili Fraksi Golkar dan Nasdem, menekankan bahwa belum lunasnya ganti rugi untuk 19 rumah yang terdampak telah menyebabkan kemunduran signifikan dalam proses perluasan pelabuhan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya masalah ini dapat mempengaruhi jadwal proyek dan pengembangan infrastruktur yang krusial.
“Penyelesaian ganti rugi sangat mendesak untuk memastikan proyek perluasan pelabuhan tidak mengalami penundaan lebih lanjut. Keterlambatan dalam ganti rugi ini berisiko besar bagi kelancaran proyek,” jelas Faisal.
Wakil Walikota Bontang, Najirah, menjelaskan kalau pengelolaan pelabuhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk aktif berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi ini.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Kemenhub untuk mencari solusi agar ganti rugi segera diselesaikan dan proyek tidak tertunda,” ujar Najirah.
Ia juga menambahkan, meskipun pengelolaan pelabuhan bukan kewenangan daerah, pemerintah kota berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini demi memastikan bahwa proyek perluasan pelabuhan dapat dilanjutkan tanpa kendala.
“Kita akan cari jalan keluar menyelesaikan kendala ganti rugi tersebut. Sehingga warga yang terdampak proyek mendapat haknya,” tutupnya.






