

Mamuju, Katinting.com – Untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu wajib melalui forum sentra Gakkumdu, yaitu forum penegakan hukum terpadu yang terdiri dari personil gabungan dari unsur Panwas, Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam rilisnya kepada Katinting.com, Panwaslu Kabupaten Mamuju menjelaskan terkait persoalan media sosialisasi seperti baliho dan branding mobil adalah salah satu bentuk kampanye diluar jadwal sebagaimana yang telah ditegaskan oleh KPU RI Melalui Surat Edarannya tertanggal 26 Februari 2018, “Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Lanjut, kemudian juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 18 Mei 2018 yang menyatakan media sosialisasi yang memuat unsur citra diri (logo partai dan nomor urut partai) masuk kategori pelanggaran atau Kampanye diluar jadwal dan pada Pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Olehnya itu Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang mengatakan untuk sementara waktu kami menunggu SK forum sentra Gakkumdu dari Bawaslu Provinsi sebagai forum penegakan pidana pemilu, yang nama-namanya telah kami usulkan sekitar dua minggu yang lalu.
Lebih lanjut Faisal Jumalang menegaskan, ketika SK tersebut telah terbit maka yang tadinya kami menyurati peserta pemilu sebagai langkah preventif agar mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, kedepan akan kami tindaki dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan Pemilu bisa tercipta di Kabupaten Mamuju dan juga Kami sangat butuh bantuan dan partisipasi dari berbagai elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas sesuai slogan Bawaslu bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, jadi nanti tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu bahwa hal itu merupakan pelanggaran Pemilu karena sudah kami peringati sebelumnya melalui surat, kuncinya.
(Anhar)

Comment