Sulbar, Katinting.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RB, melalui Kepmenpan RB No.16 Tahun 2025, di dalamnya disebutkan jumlah gaji ASN PPPK paruh waktu lebih sedikit dari gaji ASN PPPK penuh waktu.
Dijelaskan bahwa untuk menentukan gaji ASN PPPK paruh waktu, akan disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing masing daerah, karena UMP setiap provinsi berbeda, maka tentu gaji ASN PPPK se-Indonesia tidak akan sama.
Sementara gaji untuk ASN penuh waktu seluruh Indonesia itu sama besarannya, hanya dibedakan pada golongan saja. Untuk ASN PPPK paruh waktu tidak ada istilah golongan, kecuali kemudian jika bersyarat diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu dikemudian hari.
Salah seorang ASN PPPK paruh waktu, Nurdin di Makassar, kepada laman ini, menyampaikan bahwa tidak masalah gaji mereka jauh lebih kecil dari ASN PPPK penuh waktu, sepanjang pemerintah konsisten dan patuh pada penggajian yang mengambil dasar besaran UMP yang berlaku di provinsi.
Katanya, kalau kemudian gaji ASN PPPK paruh waktu berdasarkan UMP maka itu sudah cukup besar bagi mereka, karena semisal di Sulsel sudah UMPnya sudah hamper mencapai Rp.4 jutaan perbulan.
“Kalau tidak salah di Sulsel sudah Rp.Rp 3.657.527, itu sudah mendekati Rp.4 juta, tentu itu sudah cukup besar” kata Nurdin merasa bersyukur.
Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang ASN PPPK paruh waktu di Sulbar, bahwa mereka sangat senang kalau pemerintah menetapkan pendapatan mereka merujuk pada besaran UMP Sulbar, meskipun kemudian masih dibawah dari gaji ASN PPPK penuh waktu.
“Itu tidak apa apa, sebab UMP Sulbar juga sudah tinggi saat ini, sudah cukuplah buat kami, sebab UMP Sulbar tahun 2025 ini sebesar Rp.3,1 juta” ungkap Nasrah.
Ia pun menyampaikan ketibang kemudian gajinya selama ini hanya Rp.600 ribu perbulan, karena ijazah sarjana, maka dengan gaji yang sudah diatas Rp.3 juta berdasar UMP Sulbar, itu sudah jauh dari cukup.
“Sudah jauh dari cukup, UMP Sulbar Rp.3.1 juta, berarti sudah beberapa kali lipat diatas dari gaji kami saya sebelumnya” pungkas Nasrah. (Fhatur Anjasmara)






