Suasana sosialisasi Undang-undang 22 tahun 2009 di SMKN 2 Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satlantas Polres Pasangkayu gencar melaksanakan sosialisasi Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Hal itu dimaksudkan demi mencegah kecelakaan di jalan raya karena minimnya pemahaman dan kesadaran sebagian masyarakat pengguna jalan.

Selain itu, juga bertujuan memberikan edukasi dan pembinaan kepada warga agar mewanti anggota keluarha khususnya anak di bawah umur tidak berkendara di jalan raya.

“Kami ingin mengedukasi warga agar dapat meminimalisasi kecalakan di jalan raya khususnya anak-anak remaja yang masih di bawah umur,” ucap Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP. Abdul Aziz Gani.

Kegiatan berlangsung di SMKN 2 Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 5 September 2023 yang dihadiri warga sebagian besar orang tua murid.

Disebutkan, bahwa rerata kecelakaan kendaraan disebabkan kelalaian. Namun, maraknya pengguna jalan dari kalangan siswa dan remaja membuat petugas mesti bekerja keras agar meminimalisir terjadinya kecelakaan dengan cara edukasi.

Persoalan ini bukan hanya menjadi tugas kepolisian semata, tapi menjadi tanggugjawab bersama orangtua dan para guru.

Masalah ini muncul, disebabkan tidak adanya angkutan umum bagi anak sekolah, sehingga memaksa mereka menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah.

Padahal, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan motor di jalan raya.

Humas Polres Pasangkayu

Bagikan