Mamuju, Katinting.com – Polemik muncul di kalangan orang tua siswa di Mamuju terkait program nonton bareng film yang diluncurkan November 2022 lalu. Program tersebut mengharuskan setiap siswa membayar Rp30.000 untuk satu kali sesi nonton di Studio Cinema XXI sebagai bagian dari pendidikan karakter di sekolah.
Orang tua mengecam kebijakan pemungutan biaya ini. Mereka berpendapat, pendidikan karakter merupakan kewajiban sekolah yang harus diselenggarakan tanpa membebankan biaya tambahan kepada siswa.
“Pendidikan karakter adalah bagian wajib dari kurikulum sekolah. Seharusnya biaya kegiatan seperti ini ditanggung sekolah, bukan siswa yang dipungut biaya,” kata seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai pungutan Rp30.000 per siswa sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan prinsip pembelajaran gratis di sekolah.
Tetapi, ada pula yang menganggap film yang diputar tidak bermasalah. Permasalahan sejatinya terletak pada metode pungutan yang dianggap tidak tepat. “Kalau tujuannya untuk pendidikan karakter, mestinya sekolah yang menanggung seluruh biaya tanpa beban ke siswa,” tambah orang tua lain.
Pernyataan tersebut mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan liar di lingkungan sekolah. Beberapa pihak menduga pemungutan biaya ini telah melanggar regulasi tersebut.
Ketua Komite Sekolah dari salah satu sekolah di Mamuju menghindar dari substansi pertanyaan media. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya diundang menonton bareng, namun urung hadir karena ada keperluan keluarga mendadak.
Ketika media mencoba menggali apakah pungutan biaya ini berpotensi melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016, pihak terkait tidak memberikan tanggapan jelas. Pj. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, Khatma Ahmad, mengakui program nonton film dengan muatan nilai moral dan adab ini pernah ditawarkan kepada pihaknya. Namun, Khatma menekankan bahwa kegiatan tersebut harus tidak mengganggu jam pelajaran, tidak membebani orang tua, dan sifatnya tanpa paksaan.
Media kembali meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran regulasi dan potensi pungutan liar. Sayangnya, respon yang sama, yakni tidak ada tanggapan, diterima dari Pj. Kadis Pendidikan Mamuju.
Data yang diperoleh dari sumber resmi laman www.katinting.com menunjukkan target peserta program ini mencapai 5.000 siswa. Hingga kini, sebanyak 3.000 peserta sudah mengikuti kegiatan tersebut. Jika dikalikan Rp.30.000 per siswa, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp.90.000.000 dan bisa bertambah menjadi Rp.150.000.000, bila kuota penuh tercapai.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan besar tentang transparansi program dan kewajiban penyelenggaraan pendidikan karakter oleh sekolah tanpa membebani siswa dan orang tua secara finansial. (Fhatur Anjasmara)






