Mamuju, Katinting.com – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
BACA JUGA: Sejumlah Pihak Diduga Terlibat Lindungi Perbuatan Amoral yang Terjadi di Kemenag Sulbar
Korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Busman Rasyid, memaparkan bahwa korban tidaklah satu-satunya yang mengalami kejadian tersebut.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, termasuk upaya pemerkosaan,” ungkap Busman.
Menurut Busman, terduga pelaku juga melakukan video call dengan melakukan tindakan tidak senonoh yang memperlihatkan yang tidak pantas.
“Kami memiliki sejumlah bukti terkait hal tersebut, dan kami berharap kasus ini dapat diinvestigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Busman menegaskan bahwa korban sebelumnya telah berencana untuk melaporkan kejadian tersebut, namun mendapat intimidasi dari sejumlah pejabat di Kemenag Sulbar.
Bahkan, ada oknum pejabat yang berusaha memaksa korban untuk menghapus bukti yang dimilikinya.
“Tidak hanya itu, korban juga menerima ancaman bahwa SK perjanjian kerja tidak akan ditandatangani jika melaporkan tindak asusila yang dialaminya,” kata Busman.
Dari laporan yang disampaikan, Busman berharap, semua fakta dapat terungkap dengan jelas dan transparan.
Dirinya pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
(Anhar)






