Rapat dengar pendapat di ruang sementara Komisi 1 DPRD Sulbar terkait utang Pemprov Sulbar. (Dok. Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Anggota DPRD Sulbar menerima keluarga ahli waris, Andi Amir Dai untuk menuntut kejelasan sisa pembayaran lahan senilai 20 miliar, yang ada di Landi Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, diantara lahan tersebut diatasnya telah dibangun jalan arteri.

Tersebut dipertanyakan dengan melakukan rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Sulbar, yang dihadiri Syamsul Samad dan Muh. Hatta Kainang, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah. Senin (20/9/2021).

Keluarga ahli waris, Andi Putra Manakarra meminta kejelasan di DPRD apakah lahan yang kini dibangun jalan arteri telah dimasukkan dalam penganggaran, atau ada usulan dari eksekutif untuk dibayarkan atau tidak?  Sebab menurutnya, sesuai perjanjian itu akan dilunasi tahun 2020 dan diprioritaskan pada tahun 2021 ini.

“Kami berharap Pemprov Sulbar segera melunasi utangnya. Ini sudah beberapa kali mediasi dan negosiasi kedua belah pihak (pemprov dan pemilik lahan), tapi belum diselesaikan sejak tahun 2020. Ini dikuatkan dan di ikat dalam perjanjian diatas notaris,” kata Andi Putra Manakarra.

Lanjut dijelaskan, sesuai kesepakatan dalam notaris 07 November 2021, Pemprov Sulbar akan membayarkan lahan seluas 68.000 meter persegi sebesar 27 miliar. “Dari total 27 miliar tersisa sekitar 20 miliar yang belum dibayarkan. Padahal jelas dalam kesepakatan waktu pembayaran dan terakhir tahun ini (2021) untuk dilunasi,” jelas Putra.

Disini kami juga tegaskan jika pihak Pemprov mengaku pernah bayar 2,4 miliar, itu kepada siapa? apa buktinya? dan kami tegaskan bahwa pihak yang berhak menerima itu tidak ada sama sekali, jangan sampai diselewengkan terus mengaku dibayarkan kepada kami. Jadi tidak ada itu dibayar sama kami. Sebutnya.

Ia juga menegaskan jika pihak Pemprov tidak mau membayar maka tanah akan dikembalikan kepada kami, sesuai isi perjanjian dinotaris.

(ADV)

Bagikan