Pj Gubernur Zudan dan ketua DPRD Sulbar Hj St. Suraidah. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sedang mendiskusikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menimbulkan beban tambahan bagi warga.

DPRD Sulbar telah mengambil langkah pertama dalam membahas Ranperda tersebut pada Senin, 13 November 2023, melalui sidang paripurna di kantor DPRD Sulbar di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi.

“Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah kami sampaikan hari ini sebagai langkah sesuai UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ungkap Prof Zudan, PJ Gubernur Sulbar.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa aspek, termasuk pajak kendaraan bermotor air permukaan, dengan jaminan bahwa beban pada masyarakat tidak akan ditambahkan.

“Semoga, Perda pajak dan retribusi daerah dapat segera disahkan dan diterapkan pada bulan ini,” ujarnya.

(Advertorial)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here