Katinting.com, Penajam Paser Utara (PPU) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, mengkritisi rencana Badan Bank Tanah untuk membangun eco city di kawasan dekat Bandara VVIP. Ia menilai tugas utama Badan Bank Tanah seharusnya sebatas mengelola dan mengamankan aset negara yang terlantar, bukan membangun kota atau pusat ekonomi.
“Kewenangan mereka seharusnya hanya mengelola atau mengamankan aset negara, bukan membangun kota atau kawasan ekonomi,” tegas Thohiron.
Thohiron tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama antara Badan Bank Tanah dan perusahaan swasta dalam pembangunan tersebut, tetapi menekankan pentingnya memastikan proyek tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Meskipun ini menjadi urusan pemerintah pusat, koordinasi dengan DPRD di tingkat daerah tetap diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan kurangnya pelibatan DPRD dalam pengambilan keputusan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, pengambilalihan lahan sering dilakukan tanpa konsultasi, kompensasi, atau penjelasan yang jelas, termasuk dampaknya terhadap warga yang harus dipindahkan.
“Semua dilakukan tiba-tiba tanpa ada kompensasi atau kejelasan, bahkan lahan warga dipindahkan begitu saja,” jelasnya.
Thohiron menambahkan bahwa warga yang terdampak sering mengadu ke DPRD daripada ke pemerintah pusat, tetapi DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan langsung.
“Warga sering mengeluhkan masalah ini kepada kami, tetapi kami hanya bisa meminta mereka bersabar karena tidak ada ruang diskusi atau kebijakan yang bisa kami usulkan,” pungkasnya.