
Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Pasangkayu menerima aspirasi puluhan warga di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 19 September 2023.
Puluhan warga Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu itu dipimpin oleh Ligo. Selain itu, ada pula LSM turut hadir mendampingi warga.
Pertemuan antara warga dan pihak perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk ini berlangsung damai dan lancar.
Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani yang memimpin pertemuan mediasi ini.
Maksud warga, ingin mempertanyakan prihal Ligo, warga Ako yang menjadi terlapor karena dituduh melakukan pengrusakan dan penyerobotan di Afdeling I PT Pasangkayu (anak perusahaan AAL).
“Kami di sini dari tim pembela, mendesak agar laporan ini dihentikan terkait tuduhan atau sangkaan kepada Ligo, istri dan anaknya,” pinta Dedi selaku pendamping warga.
Berdasarkan keterangan Dedi, bahwa tuduhan itu tidak mendasar. Sebab, saat kejadian, Ligo sedang berada di Makassar (Sulsel).
Ligo juga menyangkal terhadap tuduhan pihak PT Pasangkayu. Bahkan, dia meminta agar pelapor bernama Wahyu dihadirkan dan mempertanyakan statusnya di PT Pasangkayu.
Tapi, menurut informasi bahwa yang bersangkutan sedang cuti. Sehingga tidak bisa hadir saat RDP. Itu disampaikan CDAM PT AAL Areal C1, Agung Senoadji.
“Dia sedang cuti. Wahyu adalah karyawan menjabat sebagai Kepala Afdeling India,” kata Agung.

Sementara, Yani Pepi menegaskan, bahwa hasil keputusan persoalan aspirasi yang sedang dimediasi bukan final bagi kedua belah pihak.
“Tidak ada keputusan di DPRD itu menjadi acuan dan sebagainya. DPRD itu fungsinya hanya memediasi agar masalah kedua belah pihak bisa terselesaikan di luar ranah hukum atau pengadilan,” tegas Yani.
Arham Bustaman

Comment