Pasangkayu, Katinting.com – Agung Senoadji menegaskan bahwa PT Pasangkayu tidak pernah mengkriminalisasi warga.
Hal ini disampaikan CDAM PT Astra Agro Lestari Tbk Areal C1 itu saat RDP di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 19 September 2023.
“Perusahaan tidak pernah mencampuri proses hukum,” tegas Agung Senoadji di hadapan puluhan warga dan anggota Komisi I DPRD Pasangkayu.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Yani Pepy, digelar sebagai respon surat dari kelompok tani warga Ako, Kecamatan Pasangkayu mengenai dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Pasangkayu terhadap Ligo, seorang yang mengaku warga Desa Ako.
Dalam surat yang diadukan ke DPRD Pasangkayu tersebut, PT Pasangkayu dinyatakan melakukan kriminalisasi.
Menurut Agung, tindakan terhadap yang bersangkutan murni proses hukum. Perusahaan pun menyerahkan kepada kepolisian selaku aparat penegak hukum.
“Perusahaan juga selalu mengedepankan musyawarah. Bahkan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar,” tutur Agung.
Dia menambahkan, bahwa surat yang tertulis ditandatangani Oka Sastiyo dan Santer pada 25 September 2012 tersebut adala palsu.
“Tidak ada nama tersebut dan tidak benar bahwa perusahaan menyerahkan lahan,” tambah dia.
Yani Pepi pada kesempatan ini menegaskan bahwa lembaga DPRD juga tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Selain itu, Yani juga menyarankan agar surat yang mengklaim penyerahan lahan seluas 748 hektar dari PT Astra Agro Lestari agar diabaikan.
Sedang Ligo yang didampingi sejumlah pendamping menyatakan dirinya dikriminalasi. Padahal, saat kejadian dia mengaku tidak berada di tempat.
***