Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Mamuju Bahas Tiga Ranperda Sekaligus

Rapat paripurna DPRD Mamuju. (Dok. Zulkifli)

Mamuju, Katinting.com – DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat peripurna dengan membahas empat agenda rapat di gedung DPRD Mamuju, Seni (14/11/22).

Empat agenda rapat itu yakni, Ranperda APBD Kabupaten Mamuju tahun 2023, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pembacaan laporan hasil reses ketiga atau penjaringan aspirasi untuk tahun 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, dihadiri oleh Forkompimda, Kepala OPD lingkup Pemkab Mamuju dan Asisten I Pemkab Mamuju mewakili Bupati Mamuju.

Dalam pelaksaannya itu terlebih dahulu pimpinan rapat meminta masing-masing perwakilan Dapil untuk menyampaikan hasil reses ketiga.

Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing perwakilan dari empat dapil di Kabupaten Mamuju, dilanjutkan dengan pembahasan penyampaian fraksi-fraksi terhadap tiga buah Ranperda.

“Untuk mengingatkan kembali bahwa Ranperda APBD tahun 2023 telah diserahkan secara resmi ke DPRD pada tanggal 16 September 2022,” kata pimpinan sidang, Syamsuddin Hatta.

Syamsuddin Hatta menjelaskan, APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan proses penyusunan rancangan APBD, persetujuan R-APBD, pengesahan dan penetapan menjadi APBD, serta pelaksanaan atau pemanfaatan anggaran dalam APBD, melakukan penatusahaan, hingga melaksanakan pertangungjawaban.

“Dengan demikian kita dapat memahami bahwa Ranperda tentang pengelolaan keungan daerah tentu perlu untuk disikapi lebih lanjut karena merupakan peraturan yang akan menjadi landasan terhadap proses perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Apalagi katanya, rancangan tersebut telah termuat dalam dokumen perencanaan pembentukan Perda tahun 2022.

Dia menambahkan, demikian pula halnya dengan Ranperda Kabupaten Layak anak dimaksudkan sebagai suatu upata membangun inisiatif pemerintahan kabupaten Mamuju yang mengarah pada transformasi konvensi hak-hak dari kerangka hukum dan defenisi, serta strategi dan intervensi pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak.

“Hal tersebut menjadi kewajiban dan tanggungjawab setiap pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” sebut Syamsuddin Hatta.

(Advetorial)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat