Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Bontang Soroti Revisi Perda Pajak dan Retribusi: Baru Disahkan, Kini Diubah Lagi

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam

Katinting.com, Bontang – Komisi B DPRD Kota Bontang mempertanyakan urgensi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru disahkan sekitar satu tahun lalu.

Ketua Komisi B, Rustam, menyebut langkah revisi ini terkesan tergesa, padahal sebelumnya perda tersebut disahkan dengan pembahasan yang cukup ketat.

“Seingat saya, baru satu atau dua tahun lalu kita sahkan. Tapi hari ini, Pemerintah Kota kembali mengajukan revisi. Kami ingin tahu, apa dasar perubahan ini? Apakah instruksi pusat, atau hanya hasil kajian lokal?” ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurutnya, perubahan regulasi penting seperti ini seharusnya dibarengi dengan semangat untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah secara substansial, bukan hanya perubahan administratif.

Ia bilang, sejumlah poin penting menjadi bagian dari usulan revisi. Di antaranya adalah perubahan ambang batas omset dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan minum restoran. Jika sebelumnya ambang omset ditetapkan sebesar Rp24 juta per tahun, kini diusulkan menjadi Rp3 juta per bulan.

“Dengan perubahan ini, hanya restoran dengan omset di atas Rp3 juta per bulan yang dikenakan pajak. Artinya, usaha kecil dengan penghasilan di bawah itu dikecualikan,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, perubahan juga menyentuh tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika sebelumnya dikenakan secara flat 100 persen, kini diusulkan menggunakan sistem bertingkat mulai dari 20 persen hingga 100 persen.

“Ini ditujukan untuk memberikan stimulus pengurangan beban pajak, terutama bagi warga yang terdampak lonjakan NJOP. Jadi ada fleksibilitas tarif berdasarkan kondisi objek pajaknya,” jelasnya.

Untuk sektor retribusi, perubahan yang diusulkan mencakup banyak hal. Mulai dari penambahan objek baru, penyesuaian tarif, hingga penghapusan tarif pada beberapa layanan. Objek retribusi yang direvisi antara lain retribusi parkir, layanan kesehatan, pariwisata, pemanfaatan aset daerah seperti sarana olahraga, pasar, rusunawa, hingga fasilitas milik kecamatan.

Rustam menegaskan bahwa Komisi B akan mengawal proses revisi ini secara ketat agar benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kami ingin tahu betul urgensinya, dan apakah revisi ini mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat. Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas perubahan tanpa dampak signifikan,” pungkasnya. (Re)

Share: