Katinting.com, Bontang – Maraknya homestay dan villa terapung di kawasan wisata Bontang Kuala membuat pemerintah daerah kembali mengingatkan pentingnya kelengkapan perizinan, khususnya Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa banyak homestay di atas laut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum dilengkapi dengan izin ruang laut. Padahal, izin tersebut merupakan dasar hukum utama bagi bangunan yang berdiri di atas perairan.
“Secara usaha mereka sudah terdaftar di OSS. Tapi izin pemanfaatan ruang lautnya belum ada, dan itu harus diproses di provinsi karena menyangkut tata ruang laut,” jelasnya, Jum’at (28/11/2025).
Idrus menegaskan bahwa DPMPTSP Bontang berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah masyarakat memahami alur perizinan. Pihaknya siap mendampingi proses administrasi agar pemilik homestay tidak kesulitan saat mengurus IPRL ke provinsi.
“Kami bisa bantu dari sisi kelengkapan administrasi. Namun izin final tetap dikeluarkan provinsi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang ingin membangun hunian atau usaha di atas laut agar lebih dulu melengkapi semua dokumen perizinan guna menghindari persoalan hukum ke depan. Menurutnya, bangunan tanpa izin berisiko menimbulkan masalah, terutama jika ada kebijakan penertiban dari pemerintah provinsi.
“Kami tidak ingin nanti ada penertiban yang merugikan pelaku usaha. Lebih aman kalau perizinannya lengkap sejak awal,” terangnya.
Bontang Kuala dikenal dengan daya tarik wisata unik berupa homestay terapung. Namun seiring tingginya minat masyarakat membangun usaha di atas laut, pemerintah menilai pembenahan perizinan mutlak diperlukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan. (Re)






