Katinting.com, Bontang – Dalam rangka mewujudkan Bontang sebagai Kota Sehat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan pendampingan penertiban reklame rokok secara serentak di seluruh kecamatan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Agustus 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penertiban ini merupakan langkah lanjutan dari program pengendalian iklan rokok yang sudah dicanangkan pemerintah daerah. Tim gabungan menyisir wilayah Bontang Barat, Bontang Utara, dan Bontang Selatan untuk memastikan tidak ada reklame rokok yang melanggar aturan.
“Penertiban ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menegakkan aturan, menjaga estetika kota, dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari paparan iklan rokok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (8/8/2025).
Ia menjelaskan, selain menurunkan reklame yang tidak sesuai ketentuan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha dan penyedia jasa reklame terkait larangan pemasangan iklan rokok di lokasi-lokasi yang berpotensi dilihat oleh anak-anak.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan promosi rokok, termasuk di area sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, dan ruang terbuka publik. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi tingkat keterpaparan masyarakat terhadap promosi rokok.
Menurut dia, penegakan aturan ini juga memiliki dampak estetika. Kota yang bebas dari reklame rokok dinilai lebih bersih dan tertata, sehingga memberikan kenyamanan visual bagi warga maupun pendatang.
“Estetika kota adalah bagian dari wajah Bontang. Kalau kita ingin menuju Kota Sehat, semua aspek harus kita perhatikan, termasuk lingkungan visual yang bebas dari unsur-unsur yang berisiko bagi kesehatan,” tuturnya.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala, dan pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pemasangan reklame rokok.
“Kami optimistis target menuju Kota Sehat dapat tercapai, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang aman dan bebas dari promosi produk berbahaya,” tutupunga. (Re)






