Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan lingkungan. Salah satunya dengan memberikan penjelasan mengenai tiga dokumen penting yang harus disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, yakni AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban lingkungan, serta mendorong kegiatan usaha yang lebih bertanggung jawab.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa setiap jenis usaha memiliki tingkat risiko terhadap lingkungan yang berbeda. Karena itu, tidak semua usaha diwajibkan membuat AMDAL, tetapi tetap harus memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai.

“AMDAL adalah dokumen lingkungan yang wajib untuk usaha dengan dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti industri berat,” ungkapnya, Jum’at (7/11/2025).

Untuk usaha dengan tingkat risiko menengah, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen UKL-UPL. Sementara itu, usaha berskala kecil dan berpotensi rendah cukup membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Meski berbeda, ketiganya tetap menjadi bukti komitmen pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan.

Menurut dia, pemahaman ini penting karena masih ada pelaku usaha yang menganggap izin lingkungan hanya sebagai formalitas administrasi. Padahal, keberadaan dokumen tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mencemari atau merusak wilayah sekitar.

“Meskipun risikonya berbeda, ketiga jenis izin ini penting untuk memastikan usaha berjalan tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.

Proses pengajuan izin lingkungan dimulai dari pendaftaran melalui sistem AMDALNET. Setelah itu, dokumen yang diajukan akan dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Barulah setelah dinyatakan sesuai, izin usaha dapat diterbitkan melalui OSS RBA. Alur ini dibuat terintegrasi agar proses lebih transparan dan mudah diawasi.

Sofyansyah menambahkan bahwa DPMPTSP berperan sebagai penghubung antarinstansi terkait.

“Sebenarnya kami ini hanya fasilitator saja,” lanjutnya.

Peran ini memastikan pelaku usaha memperoleh pendampingan dalam proses perizinan sehingga tidak salah arah.

Dengan sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran pelaku usaha semakin meningkat. Lingkungan tetap terjaga, usaha tetap berjalan, dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap bergerak dinamis dengan memperhatikan keberlanjutan.

Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa kemajuan ekonomi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan. (Re)

Share: