Katinting.com,Bontang – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental terus meningkat, namun legalitas praktik para tenaga psikologi klinis juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya memastikan setiap tenaga kesehatan, termasuk psikolog klinis, memiliki izin resmi sebelum membuka layanan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa peningkatan kebutuhan layanan psikologi harus dibarengi dengan praktik yang legal, aman, dan profesional. Ia menegaskan bahwa legalitas bukan hanya soal pemenuhan regulasi, namun juga perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan itu sendiri.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan psikologi yang benar-benar kompeten dan terjamin. Oleh karena itu, semua psikolog klinis wajib mengurus izin praktik sebelum melayani pasien,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, proses perizinan kini telah dirancang lebih mudah, cepat, dan tanpa kerumitan. DPMPTSP menyediakan pendampingan langsung agar para pemohon tidak kesulitan melengkapi dokumen persyaratan. Baik untuk perizinan baru maupun perpanjangan, seluruh prosedur sudah disusun transparan dan dapat diakses melalui kanal resmi DPMPTSP.
Untuk perizinan baru, para psikolog klinis perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, ijazah legalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, SOP layanan, MoU pembuangan limbah medis bagi praktik mandiri, denah lokasi, hingga berkas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk perpanjangan izin, tambahan dokumen seperti bukti kecukupan SKP dan surat pernyataan SKP menjadi syarat utama.
“Legalitas praktik bukan hanya formalitas. Ini bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kesehatan mental di Kota Bontang,” lanjut dia.
Ia juga mengajak seluruh psikolog klinis yang belum mengurus atau memperpanjang izin untuk segera melakukannya. Menurutnya, praktik tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah hukum dan dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan profesional.
DPMPTSP menegaskan kesiapannya membantu setiap proses perizinan, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan informasi online.
“Bantu masyarakat dengan layanan terbaik, urus izinnya dengan mudah di DPMPTSP. Kami siap melayani,” tutupnya.
Dengan adanya kemudahan perizinan ini, Pemkot Bontang berharap layanan kesehatan mental semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Re)






