Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ada 12 Dokumen yang Wajib Disiapkan Perekam Medis untuk Urus Izin Praktik Baru, DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Legalitas

Ilustrasi Perekam Medis. (Istimewa)

Katinting.com,Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan para tenaga kesehatan, khususnya Perekam Medis, untuk memastikan legalitas praktik sebelum memberikan layanan kepada masyarakat. Pasalnya, terdapat 12 dokumen yang wajib dipenuhi untuk mengurus Perizinan Baru Praktik Perekam Medis, sesuai ketentuan regulasi terbaru.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa Perekam Medis memiliki peran vital dalam pengelolaan data kesehatan, sehingga legalitas praktik tidak boleh diabaikan.

“Perekam medis adalah garda terdepan dalam ketepatan data kesehatan. Legalitas praktik merupakan bentuk perlindungan terhadap profesi sekaligus masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, persyaratan perizinan baru meliputi sejumlah dokumen identitas dan kompetensi, di antaranya KTP, ijazah legalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti pemenuhan kompetensi, hingga pas foto berwarna. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyerahkan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, slip iuran terakhir, serta SIP yang masih berlaku.

Menurut Sofyansyah, kelengkapan dokumen tersebut merupakan standar nasional untuk memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik benar-benar kompeten dan terverifikasi. DPMPTSP, katanya, siap membantu pemohon melalui layanan yang lebih responsif dan mudah diakses.

“Kami ingin semua proses berjalan cepat dan tidak menyulitkan tenaga kesehatan. Prinsip kami: mudah, cepat, tanpa ribet,” tegasnya.

Tak hanya perizinan baru, proses perpanjangan izin praktik juga telah disiapkan dengan persyaratan yang lebih ringkas. Beberapa dokumen wajib, seperti SKP, surat keterangan sehat, pas foto, dan SIP lama tetap menjadi bagian evaluasi kelayakan tenaga kesehatan untuk melanjutkan praktik.

Sofyansyah juga mengajak seluruh Perekam Medis di Kota Bontang untuk memperhatikan masa berlaku SIP agar tidak terjadi keterlambatan pengurusan.

“Legalitas praktik merupakan tanggung jawab profesional. Jangan menunggu jatuh tempo untuk memperpanjang izin,” katanya.

Melalui kemudahan layanan ini, DPMPTSP berharap seluruh tenaga Perekam Medis di Bontang dapat menjalankan praktik secara resmi, aman, dan profesional. Masyarakat pun diharapkan lebih nyaman saat menerima layanan kesehatan karena ditangani tenaga medis yang memiliki izin lengkap. (Re)

Share: