Katinting.com, Bontang – DPM-PTSP Bontang menilai salah satu penyebab seringnya muncul kendala dalam proses perizinan OSS adalah ketidaksesuaian kode KBLI yang ditetapkan pelaku usaha. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, mencantumkan kode KBLI dalam dokumen legalitas tanpa memahami detail klasifikasi kegiatan ekonomi tersebut.
Koordinator Perizinan DPM-PTSP, Febtri Manik, mengatakan bahwa fenomena salah pilih KBLI ini terjadi berulang kali dan berdampak langsung pada proses penerbitan izin.
“Banyak yang buru-buru pilih KBLI tanpa dicek dulu, akhirnya ketika masuk OSS tidak cocok. Pelaku usaha jadi harus revisi dokumen,” ujarnya, Jum’at, (14/11/2025).
Kesalahan tersebut dinilai dapat memperpanjang proses legalitas usaha dan menghambat pelaku usaha untuk segera beroperasi. DPM-PTSP menyarankan setiap pelaku usaha melakukan verifikasi lebih dulu agar kode KBLI benar-benar sesuai dengan aktivitas usahanya.
Menurut Febtri, konsultasi dengan DPM-PTSP adalah langkah paling aman untuk menghindari kesalahan tersebut. Pihaknya menyediakan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menemukan klasifikasi yang tepat dari total 1.790 KBLI yang berlaku berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.
Dengan pemilihan KBLI yang benar, proses perizinan berusaha melalui OSS dapat berjalan lebih cepat dan efisien. DPM-PTSP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya akurasi KBLI sebagai dasar seluruh proses perizinan usaha. (Re)






