Pasangkayu, Katinting.com – Satresnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin dini hari, 20 Maret 2023.
Pria berinisial I (27) kerap dipanggil A oleh para pelanggan ditangkap saat menunggu pembeli sabu dipinggir jalan Trans Sulawesi dalam keadaan tidak berdaya dan langsung digelandang ke Polres Pasangkayu.
“Kami telah mengamankan I alias A. Dia diduga menperjualbelikan narkotika jenis sabu di Lariang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU. Gusti Almasri Pratama.
Barang haram itu diperoleh di kota Palu (Sulteng), kemudian dititip menggunakan mobil rental. Sabu itu dikemas ulang dalam saset kecil untuk dijual kepada para pembeli.
Sabu itu disembunyikan dalam senter mainan dan disita menjadi barang bukti. Pelaku beraksi sudah selama enam bulan terakhir untuk kebutuhan sehari-hari.
Pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Pasangkayu