Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Mateng, Tim Phyton Tangkap Pengedar Narkoba

Iptu Priyanto saat memperlihatkan barang bukti pengedar Narkoba saat melakukan konferensi pers di Mapolres Mamuju. (Foto Zulkifli)

Mamuju, Katinting.com – Tim Phyton Polres Mamuju berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba yang beroperasi beberapa waktu lalu di Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto saat menggelar konferensi pers, Senin (1/4).

Disinyalir kurir peredaran narkoba yang berhasil ditangkap berinisial A merupakan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.

“Tersangka ini merupakan kurir dari seorang bandar besar narkoba yang ada di Mateng. Tersangka ini merupakan target operasi kita dengan lama waktu penyelidikan satu bulan,” ungkap Iptu Priyanto.

Priyanto menuturkan, dari tangan tersangka didapatkan alat bukti berupa 5 buah sachet paket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih empat gram.

Pelaku diamankan saat mengantar barang bukti Narkoba atas perintah dari bandar Narkoba berinisal S yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju.

“Tersangka ini sudah dua bulan beroperasi di Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, menjual narkoba kepada pelanggannya atas perintah S yang saat ini sedang kami buru. biasanya per sachet dijual seharga Rp 1,7 juta dan diberikan upah oleh S sebesar Rp 100 hingga Rp 300 ribu,” tuturnya.

Selain tersangka A, bandar Narkoba S juga memiliki kurir lain, yang saat ini sedang dipantau oleh tim Phyton Polres Mamuju.

Keterangan kepolisian, tersangka A sudah ketiga kalinya mengantar dan menjadi kurir dari S tersebut.

“Jadi target penjualannya adalah para petani maupun pekerja perkebunan kelapa sawit. untuk DPO inisial S ini masih terus kita lakukan pencarian, dan secepatnya akan kita tangkap. Pelaku merupakan bandar besar untuk kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Iptu Privanto.

Dalam beroperasi, DPO inisial S ini menggunakan jasa kurir dan selaiu berpindah-pindah tempat.

Adapun narkoba yang dijual, berasal dari luar Provinsi Sulbar seperti dari Palu (Sulteng), Sidrap (Sulsel) bahkan Kalimantan.

Masih kata Priyanto, dalam penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkoba kali ini tidak ada kaitannya dengan penangkapan sebelum-sebelumnya.

“Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tandasnya.

(Zulkifli)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat