

Pasangkayu, Katinting.com – KPU Kabupaten Pasangkayu secara resmi telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota  DPRD Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu,red) Pemilu 2019.
Namun dalam pemilu 2019 Partai Garuda Kabupaten Pasangkayu, tidak ada satu pun calon legislatif untuk berkompetisi menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Kabupaten Pasangkayu terbagi empat Daerah Pemilihan (Dapil), diantaranya Dapil Mamuju Utara 1 (Kecamatan Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya) untuk 11 kursi legislatif, Dapil Mamuju Utara 2 (Kecamatan Bambalamotu, Â Bambaira dan Sarjo) untuk 6 kursi legislatif, Dapil Mamuju Utara 3 (Kecamatan Sarudu, Dapurang dan Duripoku) untuk 6 kursi legislatif, dan Dapil Mamuju Utara 4 (Kecamatan Baras, Bulutaba dan Lariang) untuk 7 kursi legislatif.
(Advertorial)

