Mamuju Tengah, Katinting.com – Salah satu resistensi paling beresiko bagi pengguna lain di atas ruas jalan yang ada di Mamuju Tengah, adanya ketidakpatuhan angkutan tandan buah sawit (TBS), karena melintas di atas ruas jalan Mamuju Tengah, dengan kondisi Over Dimension, Over Load (ODOL).
Karenanya, para pengguna jalan lain, sangat mengkuatirkan kondisi adanya pengangkut TBS yang ODOL, sebab beresiko memicu penyebab kecelakaan bagi pengguna kendaraan lainnya. Untuk itu, mereka berharap, kiranya pihak berwajib, melakukan penertiban secara tegas, pada kendaraan tipe ODOL ini.
Untuk itu, Polres Mamuju Tengah melalui Satlantas Mamuju Tengah memastikan akan melakukan penindakan tegas kepada kendaraan ODOL, dalam rangka memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna lain.
“Kami tidak bakal segan, akan tindak dengan tegas, kendaraan ODOL” sebut Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Junaid.
Mantan Kasatlantas Polresta Mamuju ini juga mengingatkan kepada pengedara untuk melengkapi surat surat kendaraannya, sebab bagi pelanggar secara kasat mata, akan di tindak secara manual.
“Karenanya, kami berharap surat surat kendaraannya wajib dilengkapi” tegas Junaid.
Baca juga : https://katinting.com/polisi-diminta-tindak-pengguna-lampu-strobo-dan-mobil-odol/
Ia juga menyampaikan bahwa selain melakukan penindakan bagi pelanggar lalulintas, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna memastikan kesadaran berlalulintas terus tumbuh di Bumi Lalla Tassisara.
“Jadi nanti kami juga akan sosialisasi dengan cara bagi bagi brosur atau lealef, kepada masyarakat, tentang tertib berlalulintas” pungkas Junaid. (Fhatur Anjasmara)