
Pasangkayu, Katinting.com – Tak terlepas dari fungsi sebagai penanggungjawab kesuksesan pelaksanaan Pemilu di tingkat Kabupaten, Bupati Pasangkayu mengumpulkan steakholder di kantornya untuk melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarkan April nanti.
Hal itu untuk membicarakan apa saja yang menjadi potensi kerawanan yang berhasil diidentifikasi selama tahapan Pemilu berjalan selama ini.
Agus mengatakan, berdasarkan hasil rapat regional baru-baru ini di Makassar terkait pelaksanaan Pemilu, ada beberapa permasalahan yang mesti segara diselesaikan bersama.
Khusus di Sulbar menurutnya, masih banyak pemilih yang belum mengetahui pasti tanggal pelaksanaan Pemilu, kemudian bilik suara yang ukuranya cukup kecil dibanding lebar surat suara.
“Untuk masalah ini KPU Pasangkayu perlu memassifkan sosialisasi agar pemilih mengetahui secara terang terkait tanggal pelaksanaan Pemilu dan tata caranya,” ungkap Agus Ambo Djiwa, Selasa (19/2).
“Penting juga KPU menyosialisasikan terkait susunan surat suara yang akan dibawa ke bilik suara, kemudian memastikan Pemilih semua mendapat undangan memilih. Kita ingin partisipasi pemilih di Pasangkayu bisa mencapai 90 persen bahkan lebih,” tambahnya
Sementara terkait pengadaan personil dan perlengkapan pengamanan TPS, Ia mengaku akan membicarakanya lebih jauh dengan para Kepala Desa se Pasangkayu. Untuk pengamanan TPS di Kelurahan sendiri pihaknya menyediakan cadangan personil Satpol PP Pasangkayu.
“Untuk surat suara cadangan yang disiapkan bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU Pasangkayu hendaknya melihat persebaran jumlah DPK itu. Di mana wilayah terbanyak, maka surat suara cadanganya juga banyak diarahkan ke sana agar tidak terjadi kekurangan surat suara,” sarannya.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, mengemukakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan DPK. DPTb yang dimaksud yakni pemilih pindahan dari kabupaten lain.
Kata Syahran, DPTb ini bisa menimbulkan kerawanan sendiri, sebab saat di TPS ia tidak akan mendapat semua surat suara. Ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Misalnya, ada pemilih yang terdaftar di Kabupaten lain dalam skop Sulbar pindah ke Pasangkayu, mereka hanya bisa memilih tiga surat suara meski mereka telah ber KTP Pasangkayu. Yakni Presiden, DPD, dan DPR RI. Mereka tidak bisa memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten. Ini bisa menimbulkan potensi kerawanan, karena bukan hanya Disdukcapil yang aktif melakukan perekaman, tapi biasa ada juga peran-peran partai, para caleg, dengan harapan bisa jadi konstituen mereka,” paparnya mencontohkan.
(ADV)






