Rapat evaluasi kinerja, diruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (3/1).
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Mengawali tahun baru 2019, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengundang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada rapat evaluasi kinerja, diruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (3/1).

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengemukakan, rapat evaluasi itu bertujuan menuntaskan semua permasalahan yang terjadi pada tahun 2018, sekaligus melakukan refleksi, agar pelaksanaan program tahun 2019 mendatang benar-benar bisa maksimal dan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang sama.

“Penekanan saya kepada seluruh OPD, persoalan 2018 tentu banyak catatan-catan yang perlu kita lihat termasuk catatan sejauh mana mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan, kedua bagaimana memaksimalkan pelaksanaan managemen pemerintahan, ketiga apa yang belum dilakukan ditahun 2018,” tegasnya.

Bupati dua periode itu menghimbau semua OPD sudah melakukan persiapan maksimal diawal tahun 2019 ini. Agar realisasi program pada tahun 2019 bisa dipercepat dan tepat waktu.

Ia juga menegaskan penegakan kedisiplinan pegawai ditahun ini harus lebih ditingkatkan, sebab itu menjadi salah satu pra syarat dasar suksesnya pelaksanaan program di 2019. Kemudian komunikasi dan kerjasama lintas OPD dan lembaga lain mesti lebih diperbaiki.

Selanjutnya, di 2019 ini Agus juga menginginkan semua Perda yang telah ada diberlakukan secara maksimal. Ia meminta OPD terkait untuk segera mempersiapkan draft Perbup sebagai penjabaran teknis dari Perda tersebut.

“Kepada para kepala dinas penekanan saya managemen organisasi harus diperbaiki, berdayakan semua jajaran dibawahnya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Sehingga mereka juga betah karena merasa diberi tanggung jawab. Kalau sudah seperti itu roda organisasi pasti berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sekkab Pasangkayu Firman menambahkan, penyampaian laporan kegiatan tahun 2018 dari masing-masing OPD untuk tahun ini juga mesti dipercepat. Mesti sudah rampung pada akhir Februari nanti. Sebab, tenggat waktu penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)  berakhir pada 31 Maret nanti.

“Mengenai kedisiplinan ASN, di tahun 2018 ada sejumlah ASN yang telah disidang kode etik beberapa diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat, kemudian yang lain penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatannya, serta beberapa sanksi lainnya. Tahun 2019 Perda tentang penegekan disiplin ASN akan diberlakukan maksimal,” sebutnya.

(ADV)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here