

Mamuju, Katinting.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat (Sulbar), Nasaruddin, membantah adanya dugaan praktik curang yang dilakukan oleh pihaknya dan ULP, sehingga berdampak ke salah satu rekanan mengalami kerugian.
Kerugian tersebut yang dimaksud adalah hasil pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran 1,9 miliar yang bersumber dari dana APBD tahun 2018, yang sudah selesai dikerjakan, namun belum juga terbayarkan.
Hal itu juga berdampak ditutupnya jalan rabat beton yang baru saja di bangun oleh yang berada disekitar, Lingkungan perkantoran pemprov Sulbar.
Kadis PU, Nasruddin yang ditemui usai menghadiri acara di Polda Sulbar mengatakan pihaknya pekerjaan rabat beton yang dikerjakan salah satu perusahaan tersebut, tidak ada kaitannya dengan Dinas PU.
Hal itu dikarenakan pekerjaan rabat beton tersebut tidak memiliki surat perintah kerja (SPK) dan dokumen kontrak.
“Itu yang kerja itu tidak ada kaitannya dengan PU. Karena tidak ada surat perintah dan tidak ada kontrak. Karena tidak ada surat perintah kerja dan dokumen kontrak. Bagaimana mau dibayarkan kalau tidak ada kontrak?” Tanya Nasruddin. Kamis (3/1).
Nasaruddin menambahkan, terkait kritik yang dilayangkan kepada ULP, itu salah. Sebab, tupoksi ULP hanya sebatas lelang.
Ia menjelaskan, pada awalnya sebelum ada pekerjaan, memang paket pekerjaan tersebut sudah tiga kali lelang. Pada 14 November 2018, Pokja mengeluarkan penetapan pemenang pekerjaan tersebut.
“Perusahaan ini yang menang. Datanglah ke kantor minta tandatangan penetapannya, saya bilang tidak bisa kalau cuma satu lembar ini. Mana dokumennya dari ULP? Itu tidak diberikan sama saya. Tidak diserahkan di PU.”
“Bagaiamana saya mau buat kontrak kalau tidak punya dokumen. Saya sudah surat ini pihak ULP, namun balasannya, katanya tidak ada laporan Pokja ke ULP. Jadi saya mau bikin apa, bagaimana buat kontrak kalau tidak ada dokumen, sementara pekerjaan sudah jalan,” jelasnya.
Nasruddin mengaku, dirinya bahkan pernah meminta kepada perusahaan yang mengerjakan, untuk tidak dulu menjalankan pengerjaan rabat beton tersebut. Sebab, belum memiliki kontrak. Namun pihak kontraktor tetap ngotot melanjutkan pekerjaannya.
“Saya sudah pernah larang melalui staf saya untuk tidak dilanjutkan pekerjaan itu dengan alasan tidak mengantongi kontrak. Tetapi rekanan tetap melanjutkan,” sebutnya.
Menurutnya, jika saja pada tanggal 14 November 2018 diserahkan ke Dinas PU mungkin bisa diproses. Tetapi Yang terjadi penyerahan dokumennya baru tanggal 20 Desember.
“Kita tetap akan mencari solusi terbaik, supaya tidak yang dirugikan, kita lihat nanti. Seandainya tanggal 14 November kemarin bisa dilakukan penyerahan dokumen ke dinas mungkin bisa kami proses. Tetapi ini, nanti tanggal 20 Desember baru diserahkan sementara waktu sudah mepet, bagaimana caranya,” tutup Nasruddin.
(Zulkifli)

Comment