Katinting.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap hak dan prosedur cuti agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala administratif. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai tata cara pengajuan cuti yang benar sesuai regulasi kepegawaian.
Menurutnya, BKPSDM tidak hanya berperan dalam pengesahan cuti ASN, tetapi juga memastikan bahwa setiap permohonan memenuhi syarat administratif dan didukung bukti yang sah.
“Kami ingin setiap ASN memahami bahwa cuti bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus diajukan sesuai prosedur,” jelasnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, BKPSDM telah menyediakan panduan teknis dan formulir pengajuan cuti agar pegawai tidak salah langkah. Berkas yang tidak lengkap, seperti surat keterangan dokter atau dokumen alasan cuti, dapat menyebabkan penundaan proses.
“Untuk cuti sakit misalnya, ASN wajib melampirkan surat keterangan dokter jika tidak masuk kerja lebih dari satu hari. Hal-hal administratif ini penting karena berpengaruh pada pencatatan kepegawaian,” terangnya.
Selain mengawasi pengajuan, BKPSDM juga berfungsi memberikan edukasi tentang berbagai jenis cuti, mulai dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Setiap jenis cuti memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam peraturan ASN.
Ia menegaskan, pihaknya selalu terbuka bagi ASN yang ingin berkonsultasi terkait hak cuti. Melalui layanan kepegawaian BKPSDM, pegawai dapat memperoleh informasi lengkap tanpa harus menunggu masa pengajuan.
“ASN diharapkan lebih aktif mencari tahu aturan yang berlaku. Kami siap memfasilitasi agar setiap pengajuan berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang untuk mengajukan cuti dengan penuh tanggung jawab dan tidak meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Menurutnya, disiplin administratif menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme ASN di Bontang. (Re)






