banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten (BKPP) Mamuju memastikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru segera teratasi.

Kendala administrasi terkait perpanjangan SK dan pelaporan dokumen oleh PPPK melalui Dinas Pendidikan telah menyebabkan tertundanya pembayaran selama tiga bulan, yakni Agustus, September, dan Oktober 2024.

Menurut Hasriadi, S.H, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Mamuju, gaji untuk 553 PPPK JF Guru akan dibayarkan pada awal Oktober.

Ia menyebutkan bahwa proses pembayaran sudah dikonfirmasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju.

  •  Gaji bulan Oktober 2024 akan dibayarkan pada 1 Oktober 2024.
  •  Gaji bulan Agustus dan September akan dibayarkan bersamaan pada 2 Oktober 2024.

Hasriadi menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk lambatnya penyampaian laporan penilaian kinerja dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mamuju, yang baru diterima pada minggu ketiga September 2024. Selain itu, beberapa PPPK JF Guru terlambat menandatangani perpanjangan perjanjian kerja, sementara yang lain terhambat oleh temuan hasil pemeriksaan keuangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, yang memerlukan surat keterangan bebas temuan sebagai syarat perpanjangan SK.

Meskipun proses perpanjangan dokumen perjanjian kerja untuk 553 PPPK JF Guru telah dimulai pada 28 September 2024, beberapa guru masih berhalangan hadir untuk menyelesaikan dokumen mereka. Namun, Hasriadi memastikan bahwa gaji akan tetap dibayarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

(Ed:Anhar)

Bagikan