Mamuju Tengah, Katinting.com – Kendati salah satu syarat utama menjadi personil kepolisian adalah siap mengembang azas kedisiplinan sebagai anggota Polri, namun dalam prakteknya, sebagai manusia, terkadang satu dua orang oknum polisi melakukan tindakan indisipliner.
Untuk itu, kemudian menjadi tugas dari pengawasan kepatutan internal anggota kepolisian yang melekat pada Bidang Provos dan Propam, melakukan pengawasan dan penertiban bagi anggota internal kepolisian, agar azas kepatutan dan kedisiplinan sebagai anggota Polisi tetap terjaga dilingkup Korps berbaju coklat.
Karenanya, pada Selasa (16/01) Polri melalui Bidang Provost dan Propam Polda Sulbar bersama Sie Propam Polres Mamuju Tengah Ipda Anto Junardi bersama anggota, melakukan penegakan SOP dan Tatatertip Internal Kepolisian untuk menguji apakah kepatutan personil anggota Polres Mamuju Tengah, dalam pelaksanaan tugas tugasnya, dan penggunaan perangkat seperti senjata, kendaraan serta kelengkapan identitas anggota hingga SIM menjadi dipatuhi.
Kegiatan ini disebut Gaktibplin , dipimpin langsung oleh Bid Provos Propam Polda Sulbar Ipda Kadek Suhardana bersama Sie Propam Polres Mamuju Tengah Ipda Anto Junardi.
“Tentu ini menjadi penting bagi personil kepolisian, dalam rangka menjaga kedisiplinan dan ketertiban personil Polres Mamuju Tengah” ujar Ipda Kadek Suhardana
Ia menjelaskan bahwa aspek pemeriksaan dalam kegiatan ini, meliputi pemeriksaan terhadap sikap tampang, kerapian personel, penggunaan gampol, serta kelengkapan dokumen perorangan seperti KTP, KTA, SIM, dan NPWP.
“Agar personil kepolisian khususnya personil Polres Mamuju Tengah, benar benar patuh dalam kedisiplinan yang menjadi keharusan sebagai anggota polisi, guna memastikan kualitas penampilan dan kelengkapan dokumen setiap personel” jelas Kadek Suhardana.
Ia menambahkan untuk pemberian sanksi kepada personil yang ditemukan melakukan pelanggaran, tentu berdasarkan tingkat pelanggarannya dan jenis pelanggaran.
“”Sanksi yang diberlakukan bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan” imbuh Kadek Suardana. (**/Fhatur Anjasmara)






