Pasangkayu, Katinting.com – Bhabinkamtibmas Desa Randomayang BRIPKA Hamdani bersama kades Randomayang melaksanakan mediasi kepada warga binaan yang bermasalah melalui giat problem solving (pemecahan persoalan). Jumat, 29 Juli 2022.
Kegiatan itu bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Bambalamotu untuk mediasi serta pemahaman tentang hukum.
Mediasi dilakukan karena diduga terjadi perselisihan antara warga dengan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Taufik (29 tahun) kepada Jufri (57 tahun) yang terjadi di desa Randomayang, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 28 Juli 2022.
Saat mediasi kedua belah pihak, menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Permasalahan tersebut kini sudah bisa teratasi dengan baik. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Kapolsek Bambalmotu IPTU Sutriman mengapresiasi tindakan yang sudah diambil Bhabinkamtibmas itu sehingga permasalahan warga dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan.
Humas Polres Pasangkayu