Berubah Klasifikasi Tipe C, Habsi Berharap RSUD Mamuju Tak Lagi Ada Keluhan Soal Pelayanan
Bupati Mamuju menyerahkan Izin Operasional RSUD Mamuju
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju – Bupati Mamuju, Drs. H. Habsi Wahid, MM menyerahkan sertifikat izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju menjadi Klasifikasi Tipe C yang dulu Tipe D, kepada Direktur RSUD, dr. Acong.

Penyerahan usai upacara tersebut dilakukan dipelataran kantor Bupati, Senin (22/02) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 188.45/97/KPTS/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 yang menyatakan bahwa RSUD Kabupaten Mamuju ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi C dan dengan izin yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.

Status Tipe C, menurut Habsi Wahid merupakan tantangan baru bagi pengelolah Rumah Sakit. Ia pun berpesan agar kenaikan status tersebut dapat menjadi landasan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal.

“Jangan hanya sekedar menerima sertifikat ini, tapi tingkatkan pelayanan, berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jauh lebih baik, jangan lagi ada keluhan oleh masyarakat soal pelayanan,” pesannya.

Atas hal tersebut, dr. Acong mengakui bahwa tantangan yang di hadapi semakin berat. Salah satu hal yang akan ia lakukan dalam waktu dekat ialah memberi sosialisai.

“Kami akan lakukan sosialisasi, karena jangan sampai masyarakat kaget dengan aturan-aturan yang ada di Rumah Sakit nanti,” Singkat dr. Acong.

Prestasi Klasifikasi Tipe C tersebut tidak lain adalah kerja keras yang dilakukan oleh beberapa Direktur Rumah Sakit sebelumnya, imbuh dr. Acong. (Dian Hardianti Lestari/Anhar)

 

Bagikan
Deskripsi gambar...