Mamuju, Katinting.com — Pemprov Sulbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program yang berlangsung dari 20 November hingga 31 Desember 2025 ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar memanfaatkan kesempatan emas ini. Program ini tidak hanya meringankan beban, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing,” imbaunya.
Program ini menawarkan berbagai keringanan yang belum pernah diberikan sebelumnya, dengan terobosan utama berupa diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB. Berikut rincian lengkap insentifnya:
Bebas Denda: Bebas seluruh denda PKB dan tunggakannya.
* Diskon Tunggakan: Potongan 50% untuk tunggakan pokok PKB.
* Bebas Biaya Balik Nama: Bebas BBNKB II dan seterusnya untuk peralihan nama dalam wilayah Sulbar.
* Bebas Denda Sumbangan: Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
* **Potongan Pajak Baru: Keringanan 13,95% BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru.
Program insentif ini merupakan implementasi dari misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan dasar yang berkualitas. Kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Semua keringanan yang ditawarkan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025 dan belum tentu akan diulang pada tahun depan. Manfaatkan momen ini untuk membereskan pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan. (*)






