Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Mamuju Tengah Ingatkan Netralitas ASN dan Larangan Mutasi 6 Bulan Jelang Pilkada

Supiardi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah. (Ist)

Mamuju Tengah, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada 2024.

Imbauan ini disampaikan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah, Supiardi, kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Mamuju Tengah.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Supiardi, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

“Artinya, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal 22 September 2024. Jika ingin melakukan mutasi, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Supiardi.

Bawaslu Mamuju Tengah menghimbau kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh stakeholder untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua pihak harus patuh pada aturan dan tidak melakukan tindakan yang sifatnya melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tidak ada orang yang dirugikan dalam penetapan tersebut karena ini jika terjadi maka akan berpotensi pidana,” tegas Supiardi. (*/ed:Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat