
Mamuju, Katinting.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju telah memulai proses penertiban baliho yang memuat alat peraga sosialisasi calon legislatif dari Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Proses penertiban ini akan berlangsung dari 8 November 2023 hingga 27 November mendatang, dimulai di Kecamatan Mamuju dan Simboro.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Mamuju, Zulkifli, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan pengurus partai politik dan LO (Liaison Officer) Calon anggota DPD RI. Caleg diberikan batas waktu selama 3 hari untuk menurunkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang telah terpasang.
“Alat peraga yang tidak diperbolehkan adalah alat peraga sosialisasi yang menampilkan ajakan untuk memilih calon, visi misi calon, dan citra diri. Citra diri ini terdiri dari gambar, nomor urut, serta logo dan nama partai politik,” papar Zulkifli.
Ia menegaskan bahwa alat peraga sosialisasi yang telah ditertibkan akan diamankan di sekretariat Bawaslu Mamuju sebagai barang bukti penertiban, dan caleg yang APK-nya disita tidak dapat meminta kembali.
“Alat peraga sosialisasi tersebut tidak dapat diminta atau diambil kembali, hal ini sudah kami sampaikan saat rapat koordinasi. Untuk selanjutnya, apakah hasil sitaan ini akan dimusnahkan, kami masih menunggu Juknis dari Bawaslu Pusat,” pungkasnya.
Zulkifli memastikan bahwa hingga 27 November nanti, tidak akan ada lagi alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur pelanggaran terpampang hingga masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November. (JS)

