Pasangkayu, Katinting.com – Satres Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan seorang perempuan (HLW, 54) karena diduga membawa nartkotikan jenis sabu.
HLW ditangkap di Desa Tikke, Kecamatan
Tikke Raya, Kabupaten PAsangkayu, Sulawesi Barat, Rabu, 19 Januari 2023.
Menurut Kasat Resnarkoba, IPTU. Adrian Batubara, petugas berhasil menangkap atas informasi dari seorang informan.
“Setelah semuanya rampung dan mendapatkan ciri-ciri dari pelaku, lalu anggota menuju titik lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” kata Adrian.
Saat penggeledahan, ditemukan empat paket yang diduga jenis sabu. Barang haram tersebut merupakan milik perempuan paruh baya itu.
Atas perbuatannya, HLW disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 112 (1), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Humas Polres Pasangkayu






