Bontang, Katinting.com – Baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu memusnahkan barang bukti kasus perkara pidana, Kamis (4/7/2024) pagi.
Pantauan wartawan di lokasi terlihat, sejumlah barang bukti yang hari ini dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pidana dalam rentang bulan November tahun 2023, hingga bulan Februari 2024.
Diantaranya barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 166 gram, ganja 238 gram, obat-obatan 22 butir, alat isab sabu 10 buah, timbangan digital 8 buah, alat komunikasi 25 unit, korek api 10 buah.
Selain itu ada plastik klip 1.116 buah, pipet 30 buah, tas atau dompet 12 buah, pakaian 14 buah, minuman keras 51 botol, bahan peledak 8 buah, dan alkohol 59 botol, buka 6 buah dan rokok 6 bua.
“Ini yang dimusnahkan perkara bulan November tahun 2023, hingga bulan Februari 2024.dengan jumlah total perkara sebayak 63 perkara pidana,” ucapnya Otong Hendra Rahayu.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan dominan kasus perkara narkoba diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 166 gram, ganja 238 gram.
“Kedepannya kita akan terus melakukan pencegahan dan dapat di dukung oleh pemerintah Bontang,” harapnya.
Diketahui pemusnahan ini turut dihadiri Walikota Basri Rase, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing.