Katinting.com, Jakarta – Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi percetakan uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan delapan tersangka. Mereka yang ditangkap adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa SUR adalah pemilik rumah produksi, sementara SU bertugas memotong uang palsu. Sisanya berperan sebagai perantara distribusi uang palsu.
“Jaringan ini telah beroperasi sejak awal 2024 dan telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali, dengan setiap produksi mencapai 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkap Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol. Andi Sudarmaji.
Total barang bukti yang disita mencapai 12.000 lembar uang palsu senilai Rp300 juta. Namun, uang tersebut tidak memiliki nilai tukar karena tidak sah. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara.
(*)