Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan mulai menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung atau kafe saat jam kerja. Kebijakan ini akan mulai berlaku 3 November 2025, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kota Bontang.
Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto, menegaskan aturan tersebut diatur dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2025 serta diperkuat dengan Surat Edaran Sekda Nomor 800.1.6/1505/BKPSDM/2025 tentang pembinaan disiplin ASN. Pelanggar akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) hingga 15 persen dari bobot kehadiran.
“Pemotongan ini bukan sekadar hukuman, tetapi bentuk tanggung jawab moral agar ASN benar-benar menghargai jam kerja,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, sanksi ini diberlakukan untuk menekan kebiasaan ASN yang memanfaatkan jam dinas untuk kepentingan pribadi.
“Potongannya bisa cukup besar, dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tergantung nilai Tukin masing-masing,” jelasnya.
BKPSDM bersama Satpol PP dan Inspektorat akan rutin menggelar pengawasan lapangan guna memastikan seluruh ASN berada di tempat kerja. Pengawasan juga bisa dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tim bisa turun kapan saja. Tidak hanya ke kafe, tapi juga langsung ke kantor-kantor untuk mengecek kehadiran pegawai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketegasan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran disiplin tanpa harus menunggu teguran. Pihaknya tidak ingin budaya kerja ASN berubah karena kesadaran, bukan karena takut dipotong Tukin.
Lebih jauh, dirinya menekankan, ASN adalah wajah pemerintah di mata publik.
“Disiplin adalah bentuk pelayanan. Kalau ASN menghargai waktu kerja, berarti mereka juga menghargai masyarakat yang dilayani,” pungkasnya. (Re)






