Mamasa, Katinting.com – Upaya proaktif KPU Kabupaten Mamasa terkait layanan pindah memilih di apresiasi berbagai pihak, diantaranya para pegawai instansi pusat atau vertikal yang tengah bertugas di daerah tersebut.
Disamping aktif mendatangi kantor-kantor instansi vertikal, KPU Mamasa juga membuka posko layanan pindah memilih.
“Posko layanan pindah memilih kami buka di kantor KPU Mamasa dan juga di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, kami juga mendatangi kantor-kantor instansi vertikal, ini untuk memudahkan warga yang ingin pindah memilih,” ungkap anggota KPU Mamasa, divisi data, Harun Al – Rasyid didampingi Kepala Sub Bagian Data KPU Mamasa, Yenny Langitiboyong Buntuarruan, Kamis (14/02) di Mamasa.
Apresiasi atas layanan pindah memilih diantaranya disampaikan salah seorang pegawai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabapaten Mamasa, Sisca Novianti.
Menurutnya, Ia dan rekan-rekannya pengawai BPN yang berasal dari luar daerah Mamasa sangat terbantu dengan langkah KPU proaktif mendatangi kantor instansi vertikal.
Dengan layanan pindah memilih tersebut, pegawai dari luar daerah, tetap terjamin dapat menggunakan hak pilih di pemilu 17 April mendatang.
“Bagus sekali layanan (pindah memilih) KPU Mamasa, kita sangat terbantu tentunya, kita warga dari luar daerah tetap bisa memilih tanpa harus pulang ke daerah asal,” kata Sisca Novianti.
Apresiasi atas langkah KPU Mamasa proaktif dalam kegiatan layanan pindah memilih juga disampaikan pegawai Kejaksaan Negeri Mamasa, salah satunya Tende yang juga merupakan kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Sebelum bertugas di Mamasa, Tende terdaftar sebagai pemilih di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah mendapat tugas baru di Mamasa, Tende pindah domisili ke Mamasa. Agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 17 April mendatang, KPU Mamasa kemudian memasukkan Tende dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Mamasa.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Mamasa dengan gerakan jemput bola (pemilih), ini sangat membantu warga pemilih tetap mendapat hak pilihnya di pemilu mendatang,” kata Tende kepada Yenny di kantor Kejakasaan Negeri Mamasa, jalan Rantekatoan, Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Pindah Memilih
Kasubag Data KPU Mamasa, Yenny Buntuarruan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU 37/2018 pasal 36, layanan pindah memilih diberikan kepada warga yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan.
Keadaan tertentu lanjut Yenny, yang memungkinkan warga pindah memilih antara lain; bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas saat pemilihan, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau narapidana, kuliah atau tugas belajar atau karena terdampak bencana alam.
“Untuk pindah memilih caranya cukup mudah, bisa melapor di PPS atau KPU daerah asal dan atau melapor di daerah tujuan. Para pegawai instansi vertikal di Mamasa itu misalnya, tidak perlu pulang kampung untuk mengurus pindah memilih, kami bantu layanan pindah memilih,” jelas Yenny Buntuarruan.
Ia menambahkan, selain berkonsentrasi pada layanan pindah memilih, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan dinas catatan sipil Mamasa terkait data warga yang telah memiliki KTP Elekontrik, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
(Rls/Anhar)