Katinting.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba khusus di wilayah hukumnya.
Namun dengan demikian, para pencandu barang haram tersebut masih belum sadar bahwa belakangan ini penyalahgunaan narkoba terus ada.
Tercatat sepanjang Juli 2024 terdapat sebanyak 13 kasus, sementara barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan pun mencapai 114 gram.
Hal itu mendapat atensi dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam, ia mengapresiasi langkah Polres untuk memberantas narkoba.
“Kita apresiasi kegiatan Polres yang kian hari tersebut meringkus peredaran narkoba,” katanya.
Meski begitu kata dia, ini menjadi tanggung jawab bagi semua pihak bukan hanya Polres namun pihak pemerintah kota (Pemkot) dan stekholder harus berperan untuk melakukan sosialisasi.
“Kita semua harus berperan untuk melakukan sosialisasi baik dilingkungan masyarakat, bahkan di sekolah dan perguruan tinggi,” ucapnya.
Bila perlu, lanjut kata dia, penjagaan di setiap wilayah pemasoknya barang haram itu harus diperketat, karena peredarannya dapat merusak generasi bangsa.
“Semua wilayah harus di perketat, dan intinya pihak BNN harus giat melakukan sosialisasi di masyarakat,” paparnya.
Sebab peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan kasus yang terbilang sulit untuk diberantas bila hanya bergerak sendiri. Salah satu upaya lain yang bisa dilakukan yakni mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) membentuk tim Satuan Petugas (Satgas) khusus.
Selain itu, ia meminta pemerintah menggelontorkan anggaran untuk menambah jumlah personel kepolisian yang ditugaskan. Semakin banyak petugas, menurutnya pengedar pun akan berfikir untuk beraksi.
“Kasihan juga polisi, apalagi kalau yang mengawasi hanya 5 orang atau 3 orang saja jaga pos sedangkan pengedarnya banyak. Saya berharap pemerintah tidak hanya sekedar mengucapkan narkoba musuh bersama, tetapi juga berusaha bagaimana agar barang ini tidak beredar lagi di Kaltim,” pungkasnya






