Mamuju, Katinting.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Misyani Sentawan dan Ika Musliha, dengan berat hati terpaksa merelakan buah hati yang telah lama dinanti. Buah hati yang telah lama dinanti itu meninggal dunia didalam kandungan lantaran Pasutri dari Desa Leling, Kecamatan Tommo, Mamuju, tak mampu berobat ke rumah sakit lantaran tak punya biaya.
Saat tengah mengandung, Ika Musliha, istri dari Misyani Senatawan rutin memeriksakan kandungannya di Puskesmas dan akhirnya mereka diminta untuk dirujuk ke Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah bolak-balik selama seminggu ini untuk memeriksa kandungan istri saya, dan akhirnya dinyatakan meninggal dalam kandungan,” kata Misyani Sentawan, suami Ika Musliha.
Karen tak punya biaya untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit, Misyani Senatawan, suami Ika Musliha mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Desanya. Sejumlah berkas yang menjadi persyaratan sebagai peserta BPJS Peneriman Bantuan Iuran (PBI) telah dilengkapi. Namun sayanganya, kuota BPJS yang bersumber dari APBD ini stoknya dinyatakan habis.
“Begitu sampai di dinas Sosial kabupaten Mamuju, malah disampaikan kalau kuota BPJS APBD itu sudah full, saya kemudian ke dinas Kesehatan tapi juga dikatakan sudah tidak ada anggaran,” ungkap Misyani Senatawan.
Merasa tak punya jalan lagi untuk mengurus BPJS, Misyani Setiawan kemudian meminta kerabatnya untuk memasukkan kehulannya di media sosial dengan tujuan mengundang perhatian para dermawan. “Alhamduulillah, banyak yang simpati kepada kami dan membantu kami,” ucap Misyani.
“Ibu Sutinah menjamin biaya operasi istri saya, kami sekeluarga sangat berterima kasih dan bersyukur atas bantuan ini, begitu juga dengan para dermawan yang lain,” tambah Misyani.
Kepala BPJS Mamuju, Indira menjelaskan bahwa BPJS bagi penduduk yang ditanggung oleh APBD kabupaten memang terbatas. Sebab, jumlahnya menyesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah.
“Sampai hari ini memang belum ada penambahan kuota BPJS yang ditanggung APBD Mamuju, sebab dalam Perpres memang dikatakan itu menyesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah,” kata Indira,beberapa waku lalu.
Namun Indira menjelaskan, bagi masyarakat tidak mampu yang belum ter-cover dalam BPJS yang bersumber dari APBD, dapat diusulkan melalui dinas sosial untuk dimasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN, namun memakan waktu cukup lama, sebab menjadi kewenangan kemensos menentukan apakah kepesertaannya dapat diakomodir atau tidak.
(rfa/Zul)