
KATINTING.COM, Bontang – Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Agus Suhadi mempertanyakan, sejauh mana progres pemerintah dalam pembebasan lahan pemakan muslim Kecamatan Bontang Barat.
Dari ketiga pemilik lahan yang sudah dilakukan tinjauan ke lapangan, apakah sudah masuk dalam kajian. Dan yang melakukan kajian juga jadi pertanyaan dia, itu berasal dari universitas mana.
Apalagi pemakaman muslim Bontang Barat merupakan kewajiban pemerintah dalam mempersiapkan pembebasan lahan.
“Dalam hal ini kepentingan untuk masyarakat tentang apa menjadi usulan dan aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan lahan untuk pembebasan dilakukan pemerintah,” imbuhnya di ruang rapat lantai dua Sekretariat Dewan, Senin (11/9/23).
Kata Agus Suhadi, apabila sudah masuk dalam kajian maka pemerintah perlu terbuka untuk menyampaikan hal itu, begitu juga sebaliknya. Apabila pemerintah siap membebaskan lahan, artinya kajian sudah bisa dilakukan.
Sehingga pemilik lahan tidak dibuat menggantung, seperti lahan Bukit Sekatup Damai (BSD) milik Dariadi sudah dimanfaatkan untuk RTH, namun belum ada penganggaran.
“Tentu ini pemerintah harus memperhatikan dalam memberikan solusi, kalau memang pemerintah tidak ada anggaran untuk itu ya katakan,” jelas dia.
Terutama hasil kajian, karena hasil kajian itulah yang menjadi dasar pemerintahan. Supaya pemilik lahan ini tidak juga berharap.
Kemudian lahan tersebut diperuntukkan untuk apa, selain pemerintah agar juga pemilik lahan bisa kembangkan sendiri.
“Kalau dia mau kembangkan sendiri saya pikir banyak yang harus dia keluarkan biaya karena sudah digali, sudah dipakai untuk limbah disitu dan kita bisa cek ulang,” bebernya.
Di tempate yang sama, Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Ishak Karangan menyampaikan, sudah dilakukan kajian, namun mengenai lahan pemakaman Bontang Barat baru satu kali dilakukan kajian.
“Yang jelas baru sekali kami lakukan dan tim penyusunnya kajiannya dari Universitas 11 Maret Surakarta,” tukasnya merespon. (Adv)

