Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Supervisi Simpoldagri dan Rakor PAKEM: Kesbangpol Sulbar Konsolidasikan Data Politik dan Deteksi Dini Potensi Kerawanan Sosial

Mamuju, Katinting.com – Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan supervisi dan advokasi sebagai tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-786/Polpum tanggal 15 Juli 2026 tentang Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Politik Dalam Negeri (Simpoldagri).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, dipimpin Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Nurmilu, bersama jajaran Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sulbar. Supervisi dan advokasi ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait implementasi Simpoldagri serta memastikan kesiapan pelaksanaan penginputan, konsolidasi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi data politik dalam negeri secara terintegrasi.

Dalam arahannya, Nurmilu menekankan pentingnya koordinasi internal agar implementasi Simpoldagri dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung penyajian data politik yang akurat, tertib, serta berkelanjutan. Kegiatan ini juga mendukung komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan sistem data terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, menegaskan bahwa tindak lanjut implementasi Simpoldagri adalah bagian dari komitmen lembaganya dalam mendukung transformasi digital penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dalam negeri. “Kesbangpol Sulbar berkomitmen melaksanakan implementasi Simpoldagri secara optimal melalui penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas aparatur. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu menghasilkan data politik dalam negeri yang akurat, terintegrasi, dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta pelaporan perkembangan politik di daerah,” ujar Darwis Damir.

Pada hari yang sama, Darwis Damir juga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi Sulawesi Barat yang berlangsung di Mamuju. Kegiatan diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebagai upaya penguatan fungsi pengawasan kelembagaan sekaligus menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Tahun 2026.

Rakor dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Budi Hartawan Panjaitan, didampingi Kasi Intel Kejati Sulbar. Turut hadir Kepala Kementerian Agama Sulbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Intelijen Negara (BIN), Korem 142 Tatag, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Sulbar.

Dalam sambutannya, Kajati Sulbar Budi Hartawan Panjaitan menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga kondusivitas daerah dan berharap rakor menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di Sulawesi Barat. Keikutsertaan Badan Kesbangpol Sulbar dalam forum ini dianggap strategis untuk mitigasi dan deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan maupun pemahaman keagamaan di masyarakat yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

Seusai rakor, Darwis Damir menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah proaktif dan preventif yang dibahas. “Rapat koordinasi Tim PAKEM ini sangat penting sebagai wadah penyamaan persepsi dan penguatan sinergi antarinstansi di daerah. Kesbangpol Sulbar mendukung penuh langkah-langkah proaktif dan preventif ini agar potensi kerawanan sosial terkait aliran kepercayaan dapat kita deteksi sejak dini, sehingga ketenteraman serta kerukunan umat beragama di Sulawesi Barat tetap terjaga dengan baik,” ujar Darwis Damir.

Dengan pelaksanaan supervisi Simpoldagri dan partisipasi aktif dalam Rakor PAKEM, Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sulbar diharapkan dapat mempercepat penerapan Simpoldagri di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus memperkuat upaya pengawasan dini terhadap potensi kerawanan sosial. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, kerukunan umat beragama, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Sulawesi Barat. (*/FA)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat