Mamuju, Katinting.com – Polresta Mamuju berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga unit alat berat ekskavator dan belasan mesin pompa air.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangannya pada Senin, 27 April 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak lingkungan, dan diduga berada di kawasan hutan lindung.
Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kegiatan penambangan ilegal ini telah beroperasi sejak awal Januari 2026.
Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui bahwa lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka dengan luas kurang lebih 10 hektare. Lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare, sedangkan lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.
Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup. Penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin dari lokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari pekerja tambang, operator ekskavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit alat berat (ekskavator), 12 unit mesin pompa air, tiga unit palong (alat penampung emas), 10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen solar kapasitas 30 liter.
Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan. BBM tersebut diketahui berasal dari jenis solar subsidi.
Dari hasil kegiatan penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2.500.000 per gram. Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang.
Diketahui pula bahwa seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. (*/AR)






