Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sanksi Mengintai, Gubernur Sulbar Ajak Diskusi PPPK dan OKP Serta Suarakan Persoalan ke Pusat

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. (*)

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menggelar diskusi bersama perwakilan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (ormas), serta insan media, Jumat 10 April 2026, di ruang Teather Kantor Gubernur Sulbar.

BACA JUGA: Paparkan Kondisi Fiskal dan Tekanan UU HKPD: Gubernur Sulbar Suhardi Duka Buka Dialog dengan PPPK dan OKP Cari Jalan Keluar

BACA JUGA: Masalah Finansial: Gubernur Suhardi Duka Bakal Sodorkan Opsi Penyelamatan ke Pemerintah Pusat

Pertemuan ini bertujuan membahas kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan, khususnya terkait Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Turut hadir Sekretaris Provinsi Sulbar Junda Maulana, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli gubernur, serta para undangan lainnya.

“Sengaja kita undang seperti Kepala BKD, Kepala Keuangan, perwakilan PPPK, OKP dan media. Ini supaya kita diskusi dan menyuarakan kepedihan serta kesusahan kondisi Sulbar,” ujar Suhardi Duka yang akrab disapa SDK.

Gubernur menegaskan bahwa kondisi daerah tidak sampai bangkrut, namun dana yang tersedia tidak cukup dan terbentur dengan pengaturan APBD serta ketentuan undang-undang yang berlaku. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulbar mencapai Rp700 miliar atau setara dengan 38,40 persen dari total APBD. Kondisi serupa juga dialami oleh seluruh kabupaten di Sulbar, yang rata-rata belanja pegawainya melebihi batas 30 persen.

Suhardi Duka menjelaskan, jika ketentuan maksimal belanja pegawai 30 persen sebagaimana diamanatkan UU HKPD tidak dipenuhi pada tahun 2027 (batas waktu 5 tahun setelah UU ditetapkan), maka seluruh kabupaten dan provinsi di Sulbar akan menghadapi risiko sanksi berat. Sanksi tersebut berupa penundaan/pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana transfer lainnya dari pemerintah pusat.

Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia, Ikbal, yang turut hadir dalam diskusi, mengungkapkan bahwa permasalahan penggajian PPPK paruh waktu telah menjadi perhatian serius. Pihaknya telah memantau dan mengamati situasi ini selama beberapa bulan terakhir.

“Termasuk perjuangan teman-teman yang berada di Jakarta. Saya dan Ketua Umum bersama teman-teman lain berdiskusi dan sepakat untuk menyuarakan di pemerintah pusat termasuk ke DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan BKN,” ucap Ikbal.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan BKN, terdapat lebih dari 300 provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kondisi serupa sebagaimana tertuang dalam UU HKPD. Ikbal memastikan pihaknya akan terus memantau hasil pertemuan antar tiga menteri terkait keputusan yang akan diambil.

Sementara itu, perwakilan PMII Sulbar dan HMI Badko Sulbar menyampaikan harapan agar dalam menangani kondisi daerah, tidak ada pihak yang dikorbankan, apalagi masyarakat maupun PPPK. Sikap serupa juga disampaikan oleh perwakilan GMNI dan GMKI.

Gubernur SDK pun berharap agar seluruh lembaga di Sulbar menyurat ke pemerintah pusat untuk menyampaikan kondisi riil di daerah jika aturan tersebut benar-benar diberlakukan. Sehingga berharap ada releksasi dari UU HKPD. (*/AR)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat